Terakhir diperbarui: 6 Oktober 2026
Konsumen perorangan maupun perusahaan di Indonesia yang membutuhkan faktur pajak atas transaksi di GFN dapat mengajukan permintaan dengan ketentuan berikut.
Permintaan yang tidak memenuhi ketentuan di atas tidak akan diproses.
Kirim scan NPWP dan PKP beserta nomor invoice melalui support ticket ke divisi Finance, atau melalui formulir konfirmasi pembayaran di client portal.
| Bentuk | Biaya |
|---|---|
| e-Faktur (dikirim via email) | Gratis |
| Cetak (termasuk cap dan pengiriman) | Rp30.000 per pengiriman |
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi divisi Finance melalui support ticket.
Konsultasi gratis, tanpa kewajiban apa pun.