Last updated: 6 October 2026
Dengan berlangganan layanan PT Jejaring Cepat Indonesia (GoldenFast Network, selanjutnya disebut “GFN”), Pelanggan menyetujui ketentuan berikut, yang berlaku bersama Master Service Agreement.
Pembayaran jatuh tempo pada tanggal layanan dinyatakan aktif. Seluruh biaya, termasuk one-time fee, upgrade, layanan tambahan, dan deposit, dibebankan pada tanggal aktivasi. Tagihan perpanjangan diterbitkan 14 hari sebelum kontrak berakhir.
Add-on ditagihkan penuh pada kontrak berikutnya dan ikut diperpanjang otomatis. Add-on yang dipesan di tengah kontrak ditagihkan prorata, kecuali SSL.
Biaya instalasi atau reinstalasi, administrasi, keterlambatan, denda, extended support atau manage server sesekali, overusage, serta cross connect ditagihkan terpisah dari biaya berlangganan atau sesuai kesepakatan tertulis melalui support ticket.
Seluruh harga dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembayaran kepada GFN bersifat penuh dan tidak dipengaruhi potongan pajak internal instansi Pelanggan. Biaya meterai dan biaya lain yang timbul akibat pendaftaran ditanggung Pelanggan. Faktur pajak dapat diminta sesuai ketentuan di halaman Faktur Pajak.
Deposit masuk ke akun Pelanggan dan dapat dipakai untuk membayar tagihan berikutnya. Deposit tidak dapat dicairkan, dikembalikan sebagai cash back, maupun dialihkan ke akun lain, dan hangus apabila akun diterminasi atau dipindahkan.
Pembatalan atau perubahan layanan wajib diajukan tertulis melalui support ticket paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum layanan berakhir. Tanpa permohonan tertulis, Pelanggan dikenakan biaya berlangganan penuh dan wajib membayar sisa tagihan. Data dari layanan yang dihentikan akan diterminasi, kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum dan negara.
Layanan yang sudah aktif tidak dapat di-refund dengan alasan apa pun. Biaya berikut tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun:
Kondisi yang dapat di-refund diatur di Kebijakan Pengembalian Dana. Apabila dalam penanganan pelanggaran Pelanggan terbukti tidak bersalah namun harus memindahkan data keluar dari jaringan GFN, biaya layanan dikembalikan setelah dikurangi masa pemakaian dan biaya administrasi.
Keterlambatan pembayaran merupakan pelanggaran ketentuan ini. Layanan ditangguhkan (suspend) otomatis mulai 1 hari setelah jatuh tempo dan dapat dikenakan biaya reaktivasi. Data dihapus sesuai ketentuan terminasi di MSA (Cloud VPS 3 hari, Dedicated Server 7 hari setelah jatuh tempo). Pelanggan tetap wajib melunasi seluruh tagihan yang tersisa apabila tidak mengajukan pembatalan tepat waktu.
Pemesanan Cloud VPS, Dedicated Server, dan Colocation Server wajib disertai fotokopi KTP penanggung jawab (dan swafoto dengan KTP bila diminta) paling lambat 3 hari kerja setelah layanan aktif. Jika tidak dilengkapi, layanan akan ditangguhkan, lalu dihapus setelah 30 hari tanpa pengembalian dana.
Jika terjadi perselisihan kepemilikan akun, acuan yang dipakai adalah data pendaftar pertama. GFN berhak mengembalikan data kontak akun ke data pendaftar pertama, kecuali diperintahkan lain oleh pihak berwenang. Pengalihan kepemilikan mengikuti Ketentuan Migrasi Pelanggan.
Layanan GFN memadukan software open source dan proprietary milik pengembang masing-masing. Pengembang berhak mengubah syarat, biaya, dan kemampuan software-nya, dan GFN berhak menyesuaikan jenis, versi, maupun biaya software yang disediakan mengikuti perubahan tersebut.
GFN berhak menuntut ganti rugi apabila Pelanggan atau pihak mana pun dengan sengaja mencemarkan nama baik GFN di media massa, media sosial, forum, atau media sejenis, serta berhak menolak permintaan informasi yang bukan hak Pelanggan.
GFN tidak dapat mengembalikan biaya sewa yang telah dibayarkan apabila layanan terhambat atau terganggu oleh keadaan kahar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, gempa bumi, keadaan perang atau serupa perang, pemberontakan, kerusuhan atau huru-hara, sabotase, keadaan darurat nasional atau militer, wabah penyakit, epidemi, pandemi, gangguan pasokan listrik termasuk gangguan dari PLN, gangguan jaringan dari penyedia upstream atau pihak ketiga, gagal teknologi, gagal modernisasi, penyesuaian atau perubahan harga dan kebijakan dari pihak ketiga (vendor), serta kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang berdampak langsung terhadap layanan.
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai dalam 30 hari kalender, perselisihan diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana diatur dalam MSA.
Free consultation, no strings attached.