GFN memberi keleluasaan kepada Pelanggan dalam mengelola server dan kontennya. Namun setiap penggunaan layanan PT Jejaring Cepat Indonesia (GoldenFast Network, selanjutnya disebut “GFN”) wajib mengikuti ketentuan berikut. GFN berhak menghapus, mengubah, atau menonaktifkan file maupun program yang berbahaya, mencurigakan, atau melanggar kebijakan ini.
1. Konten yang Dilarang
GFN dapat menghentikan layanan tanpa peringatan dan tanpa pengembalian biaya apabila server Pelanggan terbukti memuat:
Konten yang melanggar hukum Indonesia maupun hukum internasional.
Penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, dan pornografi dalam bentuk apa pun (UU No. 44 Tahun 2008).
Promosi, penjualan, atau transaksi narkotika dan obat terlarang (UU No. 35 Tahun 2009).
Konten yang memicu konflik SARA, ideologi terlarang, atau konflik horizontal.
Berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Penyimpanan atau penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin.
Materi yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan/atau DMCA.
Perjudian, skema Ponzi, penipuan (scam), dan pencurian data.
2. Aktivitas Jaringan yang Dilarang
Phishing, spoofing, serangan DDoS, hacking/cracking, dan pemindaian jaringan pihak lain tanpa izin.
Menjalankan open proxy, open relay, botnet, PHP shell, atau program sejenis yang disalahgunakan.
Spamming, termasuk promosi situs dengan cara spam.
Melanggar kebijakan upstream provider, ISP, data center, maupun partner data center yang digunakan GFN.
3. Sumber Daya Bersama
Pada layanan yang memakai sumber daya bersama (seperti Cloud VPS dan bandwidth shared), Pelanggan dilarang:
Menggunakan CPU, RAM, I/O, atau bandwidth secara berlebihan di luar kewajaran sehingga mengganggu pengguna lain.
Menyebabkan node, server, atau jaringan down maupun tidak stabil.
Menjalankan program mining cryptocurrency pada Cloud VPS tanpa persetujuan tertulis dari GFN.
Membiarkan sistem tidak aman (tidak diperbarui) sehingga dapat disusupi dan merugikan pengguna lain.
Bandwidth shared mengikuti prinsip pemakaian wajar (fair use). Apabila trafik Pelanggan mendominasi jaringan secara terus-menerus, GFN dapat membatasi trafik tersebut atau menawarkan bandwidth tambahan.
4. Penggunaan Email
Dilarang mengirim atau mendistribusikan spam maupun phishing, serta mengirim email massal atau mail bombing.
Dilarang mengirim email melebihi batas paket atau melanggar kebijakan ISP, data center, maupun upstream yang digunakan GFN.
5. Layanan yang Membutuhkan Izin
Situs perdagangan berjangka, komoditas, skema investasi, atau bagi hasil wajib memiliki izin Bappebti.
Situs penjualan obat, kosmetik, dan produk sejenis wajib memiliki izin edar BPOM dan/atau kementerian terkait.
GFN berhak menghentikan layanan secara permanen tanpa pengembalian biaya apabila izin tersebut tidak dimiliki.
6. Sanksi
Keputusan GFN atas setiap pelanggaran bersifat final. Atas pelanggaran yang disengaja maupun tidak, GFN berhak secara sepihak untuk:
Menghentikan layanan sementara atau permanen;
Mengurangi fitur layanan;
Memberikan peringatan melalui email atau media lain;